Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Jawab : Dalam undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub system distribusi dan sub sistem konsumsi.
0 komentar:
Posting Komentar